Dalam pelaksanaan debat, capres-cawapres harus hadir dan tidak dapat digantikan atau diwakilkan kepada siapapun. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat dari kementerian terkait atau surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah, sesuai Pasal 50 Ayat (3) - (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Segmen debat akan terbagi menjadi enam bagian selama 150 menit mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen tanya jawab dan penutup. Moderator yang terlibat merupakan kalangan profesional dan akademisi dengan integritas tinggi, tidak memihak kepada paslon manapun.
Debat capres-cawapres akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau swasta. Siarannya juga dapat diputar kembali selama masa kampanye berlangsung. Larangan yang diatur yakni dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel/slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi, harus dipatuhi oleh paslon peserta dan undangan debat. Hal itu untuk menjaga suasana debat yang sehat dan produktif.
Materi debat capres-cawapres terkait dengan visi nasional dan tema-tema terkait pembangunan jangka panjang nasional. Pasangan calon diharapkan menjelaskan visi, misi, dan program kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Adapun tanggal, tema, dan porsi debat yang akan diberikan kepada pasangan calon sebagai berikut:
1. Debat capres - 12 Desember 2023 mengenai Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga
2. Debat cawapres - 22 Dersember 2023 mengenai Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan perkotaan
3. Debat capres - 7 Januari 2023 mengenai Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik
4. Debat cawapres - 14 Januari 2024 mengenai Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa
5. Debat capres - 4 Februari 2024 Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi.
KPU juga telah memilih 11 nama panelis dalam debat pertama yaitu: Mada Sukmajati (pakar Ilmu Politik UGM), Rudi Rohi (pakar Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang/Undana), Lita Tyesta (ahli Hukum Tata Negara Unversitas Dipenogoro/Undip), Khairul Fahmi (pakar Hukum Universitas Andalas/Unand), Agus Riewanto (pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta/UNS), Susi Dwi Harijanti (pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran/Unpad), Bayu Dwi Anggono (Guru Besar Hukum di Universitas Jember/Unej, Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM periode 2017-2020), Al Makin (Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga), Wawan Mas'udi (pakar Ilmu Politik, Dekan Fisipol UGM), Gun Gun Heryanto (Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah).
(prc/ezr)