Debat Capres Besok, Ini Aturan Main dan Larangannya
Pramesti Regita Cindy
11 December 2023 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggrakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dilangsungkan perdana pada Selasa (12/12/2023). Debat capres-cawapres ini akan diikuti tiga pasangan calon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 01), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 02) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (paslon nomor urut 03).
Debat sendiri digelar sebagai bagian dari rangkaian kampanye Pemilu 2024. Seperti diketahui, debat akan dilakuakan sebanyak 5 kali. Debat pertama akan digelar pada tanggal 12 Desember, diikuti oleh debat kedua pada 22 Desember. Selanjutnya, debat ketiga dan keempat akan diadakan pada tanggal 7 dan 21 Januari, sementara debat terakhir akan dilangsungkan pada tanggal 4 Februari 2024.
Aturan main debat capres-cawapres didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1) huruf a dan b menetapkan bahwa KPU akan menyelenggarakan debat sebanyak lima kali, dengan tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres. KPU dapat merubah format pelaksanaan debat setelah berkoordinasi dengan DPR.
Terkait dengan debat capres-cawapres, KPU telah menetapkan format baru untuk kegiatan tersebut yaitu dengan menghadirkan pasangan capres maupun cawapres yang tengah berdebat tetapi dengan porsi pembicara yang disesuaikan dengan jadwal debat.
Tujuan diadakan debat tercantum dalam lampiran I Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, adalah pertama, menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program para pasangan calon kepada Pemilih dan masyarakat. Kedua, memberikan informasi menyeluruh kepada Pemilih sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan. Dan ketiga, menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema kampanye.