Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi temuan kasus seperti melalui Pelaporan rutin ISPA dan pelaporan ILI-SARI melalui link: https://bit.ly/ILISARI.
Pelaporan juga dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Untuk di rumah sakit, 1x24 jam harus segera dilaporkan,” harapnya.
Maxi mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah, serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Bila sakit, sebaiknya pakai masker agar tidak menularkan kepada orang lain terutama kepada keluarga dan orang sekitar."
(prc/dhf)