Logo Bloomberg Technoz

Setelah berselang beberapa hari, tersangka kembali mengulangi aksinya dan membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang. Pembakaran juga dilakukan dengan menggunakan ban bekas.

Tak hanya itu, dia juga kata polisi melakukan pembakaran alat berat ekskavator yang sedang terparkir. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun

Pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polres Jayapura.

(ezr)

No more pages