KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Jogja Terima Gratifikasi Rp18 M
Muhammad Fikri
08 December 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp18 M. Lembaga antirasuah tersebut bahkan menilai totalnya masih bisa bertambah karena peristiwa penerimaan gratifikasi diduga berlangsung pada 2007-2023.
"Menerima dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, hingga pengusaha pemilik barang kena cukai," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/12/2023).
Hingga saat ini, KPK setidaknya telah menerima bukti dan informasi tentang penerimaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2009. Penyidik mendeteksi modus penerimaan gratifikasi tersebut dengan dua cara.
Pertama, para pengusaha mengirimkan sejumlah uang gratifikasi ke rekening bank yang tercatat atas nama keluarga inti Eko. Selain itu, sejumlah gratifikasi juga disamarkan dengan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mantan kepala bea cukai Yogyakarta tersebut.
"Perusahaan yang terafiliasi adalah perusahaan yang bergerak di jual beli motor besar, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana jalan tol," ujar Asep.