Adapun, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengubah aturan ketentuan kewajiban DMO, sejalan dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi lewat format MIP.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Beleid yang diteken 17 November itu mengatur bahwa persentase dalam skema DMO kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara menjadi 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan, dari sebelumnya yang mendasarkan perhitungan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.
Lalu, aturan itu juga menghapus ketentuan pengenaan denda dan kompensasi bagi perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO sebesar 25% itu nantinya hanya akan dikenai sanki kewajiban pembayaran dana kompensasi secara berjenjang.
Skema DKB
Adapun, skema DKB ini mengamanatkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/khusus (IUPK), dan perjanjian kontrak karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.
Pemerintah juga telah menunjuk 3 bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai pengelola DKB DMO itu.
Nantinya, pengelola DKB ini akan menyalurkan kembali dana itu kepada pemegang IUP, IUPK, dan PKB2B.
(ibn/wdh)