Logo Bloomberg Technoz

Pernyataan Katri senada dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menilai proses audit terhadap smelter katoda tembaga Freeport sudah berjalan semestinya.

Bagaimanapun, dia memaklumi apabila terdapat perbedaan perhitungan antara hasil audit yang dilakukan pemerintah dengan BPK terkait dengan denda keterlambatan smelter Manyar.

“Ya nanti kan pasti antara klaim dengan yang di-grand [total]-kan itu kan pasti ada ketidakcocokan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Menurut pantauan Kementerian ESDM sampai dengan saat ini, proyek smelter Manyar masih berprogres di jalur yang benar untuk bisa dituntaskan akhir tahun ini dan mulai commissioning pada Januari 2024. Adapun, ramp up atau optimasi produksi smelter tersebut baru bisa dilakukan setelah Mei sampai dengan Desember tahun depan.

“Sejauh ini progresnya secara mekanikal sesuai dengan apa yang ditargetkan. Smelter ini kan yang [menjadi] bottleneck [sumbatan] adalah [masalah menaikkan kapasitas] increase capacity yang 30%-nya bulan ini sudah harus jalan,” terangnya.

Dalam laporannya, BPK mencatat potensi denda administratif PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter Manyar mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun.

Taksiran nominal tersebut didapatkan berdasarkan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian tembaga Freeport di Manyar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023, BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan, sebelum adanya perubahan rencana pembangunan, tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar US$501,9 juta," tulis dalam ikhtisar tersebut.

Adapun, berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diteken pada Desember 2018, PTFI semestinya harus menyelesaikan proyek smelter katoda tembaga single aisle terbesar di dunia itu pada 21 Desember 2022.

Di sisi lain, Freeport tercatat baru membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp884 miliar (kurs saat ini). Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2023 Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI, yang menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.

Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.

"Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 12 Formulir 10-K FCX 2022, pada Maret 2022, PT-FI membayar Pemerintah Indonesia denda administrasi sebesar US$57 juta [termasuk biaya US$41 juta yang tercatat pada kuartal I 2022] terkait dengan penundaan pembangunan smelter dengan adanya pandemi Covid-19," tulis laporan itu.

(wdh)

No more pages