“Silakan (berwirausaha dan menerima KUR) selama berorientasi pada ketentuan yang perlu diperhatikan PNS yang akan atau sedang berwirausaha,” lanjut Nanang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan, PNS tidak boleh menerima KUR sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Dalam pasal 3 Permenko Nomor 1 Tahun 2022 bahwa penerima KUR bukan ASN, TNI dan Polri. Individu adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan layak usahanya,” ujar Yulius kepada Bloomberg Technoz.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 E beleid tersebut, memang disebutkan bahwa penerima KUR adalah usaha mikro, kecil dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pada pasal 3 ayat 1 F disebutkan, penerima KUR adalah UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menemukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran, yakni digunakan untuk merenovasi rumah, membeli kendaraan dan sebagainya. Selain itu, terdapat 2 debitur yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan penggunaan KUR sebesar 93% dialokasikan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu, terdapat 2 debitur (0,2%) yang merupakan PNS guru dan PNS Dinas Pendidikan.
Yulius mengatakan temuan itu didapatkan berdasarkan survei monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.
”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023)
(dov/ain)