Logo Bloomberg Technoz

Beda Pendapat BKN dan Kemenkop soal Larangan PNS Terima KUR

Dovana Hasiana
08 December 2023 18:30

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berwirausaha dan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Nanang Subandi mengatakan hal ini sejalan dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang diubah menjadi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 45 angka 2. 

“(Sesuai dengan itu) tidak ada larangan berwirausaha atau berbisnis bagi PNS sepanjang tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS,” ujar Nanang kepada Bloomberg Technoz, Jumat (8/12/2023). 

Nanang terdapat lima hal yang harus diperhatikan PNS yang akan atau sedang berwirausaha. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS. 

Ketiga, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Keempat, melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS. 

Artikel Terkait