Salah satu temuan, menurut Tumpak, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2a tentang persewaan atas tanah dan atau bangunan, Pasal 4 ayat 1j tentang Objek Pph; serta Pasal 8e Peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku. Hal ini merujuk pada polemik penyewaan rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga sebagai rumah aman Firli. Akan tetapi, kepolisian menemukan kejanggalan dalam proses penyewaan rumah tersebut.
Penyidik menemukan informasi, Firli bukanlah penyewa rumah mewah tersebut. Penyewa rumah yang dibandrol Rp650 juta per tahun tersebut ternyata pengusaha Alex Tirta.
Selain rumah sewa, Tumpak menyatakan, Dewas juga mencurigai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli. Dewan menduga ada sejumlah harta yang tak dicatatkan.
Presiden Jokowi sendiri telah meneken pemberhentian sementara Firli sebagai pimpinan KPK. Hal ini menyusul keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Firli.
Firli diduga memeras dan menerima gratifikasi dari SYL dan sejumlah orang. Pada kasus SYL, Firli diduga meminta fee untuk menghentikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL akhirnya melapor ke polisi karena kasus tersebut tetap berlanjut meski sudah menyerahkan uang dan barang kepada Firli.
(fik/frg)