Logo Bloomberg Technoz

"Secara kualitas, komoditas minyak goreng telah diberlakukan SNI wajib 7709:2019 berdasarkan Permenperin No 49 tahun 2019 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia minyak goreng sawit secara wajib," tegas Isy.

Sebelumnya, konsumen pengguna Minyakita mengakui minyak yang diinisiasi pemerintah itu mudah keruh hanya setelah satu kali pemakaian. 

“Jadi baru sekali pakai langsung agak coklat. Kalau beningnya sama pas sebelum dipakai, tapi kalau sudah digoreng langsung keliatan hitam, kalau yang lain tidak. Bedanya 2 hari atau 3 kali pakai,” ujar Endah, pedagang nasi uduk di Jakarta Timur, kepada Bloomberg Technoz, kemarin.

(ain)

No more pages