Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Utak-atik beleid itu ditujukan mengakomodasi percepatan perpanjangan izin hingga 2061 bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adapun, PP No. 96/2021 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Arifin menyebut akan ada beberapa pasal dalam regulasi itu yang akan diubah.
Meski tidak mengelaborasi secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud, dia mengungkapkan ketentuan yang baru akan mengatur wilayah-wilayah kerja pertambangan mineral yang sudah beroperasi dan masih memiliki cadangan akan mendapat kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“[Perpanjangan IUPK Freeport] itu sesuai dengan cadangan, 20 tahun ada,” kata Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Arifin menyebut alasan pemerintah mempercepat pemberian ekstensi IUPK Freeport, padahal izin eksisting masih berlaku hingga 2041, adalah sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri.
“Dan divestasi [10% saham Freeport kepada MIND ID] lagi. Nah, yang jelas kan di UU [Minerba] menyaratkan perpanjangan [IUPK] itu harus berdampak pada kenaikan pendapatan pemerintah.”
Saat ditanya kapan revisi PP No. 96/2021 diterbitkan, Arifin mengatakan secepatnya sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo usai bertemu CEO Freeport-McMoRan Inc Richard Adkerson di Amerika Serikat (AS) bulan lalu.
Kalangan ahli pertambangan sebelumnya juga menilai manuver pemerintah dalam memberi perpanjangan IUPK lebih awal kepada Freeport, merupakan bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter terintegrasi.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, hal tersebut seyogianya telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Untuk perusahaan tambang mineral yang terintegrasi dengan pengolahan/pemurnian yang membangun fasilitas pengolahan/pemurnian di dalam negeri itu sudah ada jaminan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Secara terperinci, kata Rizal, Pasal 83 huruf (g) memang mengamatkan bahwa kegiatan operasi produksi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan investor pasti menginginkan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dibangun bisa dioperasikan dalam waktu lama, sehingga kriteria investasinya menguntungkan. Hal ini mengingat umur ekonomis smelter di komoditas mineral seperti tembaga tentu saja membutuhkan jangka waktu yang lama.
"Artinya, perpanjangan ini dengan persetujuan Menteri [ESDM] dan akan dievaluasi sesuai dengan ketersediaan sumber daya dan cadangan yang didapatkan di perusahaan tersebut. Apalagi, dengan adanya peningkatan saham pemerintah lewat MIND-ID menjadi 61% [dari saat ini 51,2%], otomatis perpanjangannya akan lebih mudah," jelas Rizal.
(wdh)