Dalam aturan Kemenkeu terkait penjaminan tersebut memang masih menunggu pengajuan oleh PT KAI terkait permohonan penjaminan pemerintah atas utang proyek tersebut.
Dia menyebut PMK nantinya akan diatur dari sisi aspek evaluasi, mekanisme, hingga mitigasi risiko.
“Jadi intinya yang dilihat apakah memang skema ini bisa mendapatkan penjaminan. Kemudian di situ dilihat apa risiko yang bisa timbul dalam melaksanakan pembayarannya sehingga disiapkan beberapa skema dari sisi yang mendapatkan pinjaman yaitu PT KAI untuk bisa melaksanakan kewajibannya," kata Sutopo.
Sutopo mengungkapkan belum mengetahui berapa modal atau pendanaan yang akan diberikan kepada PT PII untuk menjamin utang kereta cepat. Namun, dipastikan penugasan penjaminan utang kereta cepat ini juga melihat kemampuan dari PT PII.
Di sisi lain, Sutopo menilai antusias masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan kereta cepat tersebut. Hal itu, kata Sutopo, akan menjadi tolak ukur untuk membantu proyek kereta cepat dalam memenuhi kemampuan pengembalian penjaminan utangnya.
(mfd/lav)