Logo Bloomberg Technoz

PII Jamin Utang Proyek Kereta Cepat, Tunggu Mandat Sri Mulyani

Mis Fransiska Dewi
08 December 2023 16:40

Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Jumat (15/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Jumat (15/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai pihak yang menjamin pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Namun, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyebut hingga saat ini besaran nilai jaminan proyek yang ditangani PT PII belum diatur. Dengan demikian, PT PII masih menunggu penugasan dari Kemenkeu terkait penjaminan utang kereta cepat tersebut. 

"Memang saat ini sudah ada pembahasan baik dengan PT KAI dengan pemberi pinjaman kereta cepat. Pada waktunya Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan untuk melaksanakan skema penjaminannya," kata Sutopo di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (8/12/2023).