Logo Bloomberg Technoz

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan. 

(azr/lav)

No more pages