Logo Bloomberg Technoz

Smelter Manyar dirancang untuk mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga menjadi 600.000 ton katoda. Total investasinya hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai US$2,7 miliar atau sebanding dengan Rp41,87 triliun, asumsi kurs saat ini.

Perwakilan Freeport belum memberikan respons atas permintaan tanggapan terkait dengan temuan denda keterlambatan smelter Manyar dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023.

Dalam laporannya, BPK mencatat potensi denda administratif PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun.

Taksiran nominal tersebut didapatkan berdasarkan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian tembaga Freeport di Manyar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023, BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan, sebelum adanya perubahan rencana pembangunan, tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar US$501,9 juta," tulis dalam ikhtisar tersebut, dikutip Rabu (6/12/2023).

Adapun, berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diteken pada Desember 2018, PTFI semestinya harus menyelesaikan proyek smelter katoda tembaga single aisle terbesar di dunia itu pada 21 Desember 2022.

Di sisi lain, Freeport tercatat baru membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp884 miliar (kurs saat ini). Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2023 Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI, yang menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.

Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.

"Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 12 Formulir 10-K FCX 2022, pada Maret 2022, PT-FI membayar Pemerintah Indonesia denda administrasi sebesar US$57 juta [termasuk biaya US$41 juta yang tercatat pada kuartal I 2022] terkait dengan penundaan pembangunan smelter dengan adanya pandemi Covid-19," tulis laporan itu.

(wdh)

No more pages