20% Tak Kantongi Izin, Bus Pariwisata Dilarang Angkut Pemudik
Dovana Hasiana
08 December 2023 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan lebih dari 20% angkutan pariwisata tidak memiliki izin. Temuan ini menjadi pertimbangan untuk melarang bus tanpa izin tersebut menjadi angkutan mudik selama Nataru.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan ketidaklengkapan administrasi merupakan indikasi bahwa angkutan pariwisata tersebut juga tidak mematuhi dan memastikan kelaikan operasional dari angkutan tersebut.
“Kita melakukan hal yang sangat tegas nanti. Saat ini juga dilakukan pengawasan terhadap mereka untuk tidak boleh beroperasi selama hari libur karena ini membahayakan masyarakat,” ujar Ahmad dalam agenda Wujudkan Libur Nataru yang Selamat melalui Inovasi dalam Pengelolaan Transportasi Darat yang disiarkan secara virtual, Jumat (8/12/2023).
“Kita panggil mereka kemudian mereka kita minta untuk tidak melakukan operasi karena membahayakan masyarakat. Tidak boleh operasi karena tidak punya izin, kan mereka gak punya izin,” lanjutnya.
Pengawasan terhadap angkutan pariwisata, kata Ahmad, terus dilakukan. Kemenhub sebelumnya pun telah melakukan pengawasan di Aceh, Batam dan Sumatra Barat. Selain itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan langsung menindaklanjuti bila masyarakat melaporkan angkutan pariwisata yang tidak memiliki izin.