"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta, maka penyalur KUR akan dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi margin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan," demikian tertulis dalam Peraturan Menko perekonomian Nomor 1/2023.
Dalam aturan juga dijelaskan, pengenaan sanksi kepada penyalur KUR dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, dan hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan KKP-UMKM.
"Subsidi bunga atau subsidi margin KUR yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas negara."
(lav)