Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa perusahaan setrum negara mengalami kerugian sebesar Rp5,69 triliun gegara penerapan tarif listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, perseroan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
"PLN juga telah menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan implementasi yang dilaksanakan secara bertahap hingga tuntas tahun ini," ujar Gregorius saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
BPK sebelumnya menghitung bahwa kerugian yang dialami perusahaan setrum negara itu soal pelaksanaan tarif layanan khusus untuk pelanggan listrik PLN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PLN.

Dalam beleid itu, BPK menemukan PLN tak menerapkan penetapan tarif layanan untuk keperluan khusus (tarif L), atau berbeda dengan 37 pelanggan lain, sesuai dengan aturan ESDM tersebut.
"Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021."
Dalam kaitan itu, Gregorius mengatakan perseroan sedianya telah memiliki aturan turunan pelaksana berupa pelaksanaan kebijakan tarif tunggal layanan prioritas. "Di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif," ujar dia.
(ibn/roy)