Menolak Pasal Tirani di RUU Daerah Khusus Jakarta
Pramesti Regita Cindy
08 December 2023 04:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada hari yang sama, begitu resmi digulirkan menjadi usulan DPR, RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sekejap menuai reaksi. Di dalamnya ada Pasal 10 yang mengandung substansi buruk perenggut hak warga untuk memilih pemimpinnya. Pasal itu memuat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Frasa itu sejurus bisa menjungkalkan prinsip demokrasi.
"Saya sih menyebutnya ada kejahatan politik yang bersembunyi di balik proses RUU DKJ itu. Secara teori disebut sebagai autocratic legalism. Jadi perilakunya seperti otoriter menunjuk-nunjuk mengangkat-angkat seenaknya tetapi dia berlindung di balik undang undang," kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun saat dihubungi pada Kamis (7/12/2023).
Secara mendasar, pengguliran RUU ini kata dia juga sudah penuh tanda tanya karena tak melibatkan partisipasi publik yang cukup. Tiba-tiba saja muncul diusulkan dalam rapat paripurna terakhir pada sidang penutupan DPR pada pekan ini.
Dari segi timing 'pemilihan waktu' juga dipertanyakan Ubedillah. Menurut dia, misalnya RUU ini disahkan pada Februari 2024 maka akan memberi ruang bagi Presiden Jokowi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Hal tersebut akan menghadirkan ketidakpuasan publik yang lebih besar dan bisa mengusik masa transisi politik lima tahunan.
"Kalau disahkan di bulan Februari itu nanti meningkatkan tensi politik Jakarta. Situasi panas politik akan makin parah, karena di saat itu pemilu baru saja terjadi atau sedang terjadi," lanjut dia.