Salah satu cara yang akan ditempuh adalah penerapan harga jual tidak boleh di bawah HPP pada platform e-commerce yang beroperasi di dalam negeri. “Yang perlu diatur itu adalah larangan predatory pricing, adanya penjualan barang di e-commerce yang di bawah HPP. Itu yang kita lihat di China seperti itu,” ucap Teten.
Hadirnya rencana aturan batas harga jual ini guna menghambat dominasi pasar salah satu pemain e-commerce akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Meski baru saja diterbitkan, Teten tegaskan, perubahan masih bisa dilakukan. Terlebih telah terjadi kesepakatan antarmenteri dalam rapat bersama Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.
"Ini kan disepakati pada rapat Menko, Permen 31 2023 baru [dapat] dievaluasi setelah tiga bulan. Kan baru sebulan, jadi kita tunggu dua bulan lagi, tapi itu harus. Kita lihat bagaimana China menjaga jangan sampai di pasar digital mereka didominasi salah satu platform. Mereka [China] menerapkan aturan itu [HPP],” pungkas Teten.
(ros/wep)