Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Dukung Aturan HPP E-commerce Demi Lindungi UMKM

Muhammad Fikri
07 December 2023 19:40

Ilustrasi belanja online (Dok. Envito)
Ilustrasi belanja online (Dok. Envito)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyetujui peraturan yang diusulkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa e-commerce tidak boleh menjual barang di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Hal ini ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Kalau itu saya setuju. Itu memang mempermudah kita untuk impor, kalau pengen menghemat devisa negara, ya harus dibatasin,” ujar Esther Sri Astuti pada Populix Outlook Report: Indonesia Digital Economy in 2024 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Esther menambahkan bahwa seharusnya ada peraturan yang mengatur tentang minimal jumlah barang yang dijual pada platform e-commerce setidaknya 30% merupakan produk UMKM lokal.

“Kita punya e-commerce gitu harus ada absorb UMKM 30% gitu, harus ada peraturan kaya gitu, kalau tidak ditolong, UMKM mati, lawannya giant [besar] lho,” tegas Esther.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Indonesia harus meniru China dalam pengaturan pasar digital domestik. Tidak boleh ada salah satu pemain e-commerce yang memonopoli pasar.