Denda Telat Bangun Smelter Rp7,7T, Freeport Baru Bayar Rp884 M
Sultan Ibnu Affan
07 December 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi denda administratif PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun. Namun, PTFI diketahui baru membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp884 miliar (kurs saat ini).
Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI. Dalam laporan kuartal III-2023, Freeport menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.
Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.
"Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 12 Formulir 10-K FCX 2022, pada Maret 2022, PT-FI membayar Pemerintah Indonesia denda administrasi sebesar US$57 juta [termasuk biaya US$41 juta yang tercatat pada kuartal I 2022] terkait dengan penundaan pembangunan smelter dengan adanya pandemi Covid-19," tulis laporan itu.
Adapun, perhitungan BPK tersebut berdasarkan data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan sebelum masa perpanjangan izin ekspor berlaku tengah tahun ini.