Logo Bloomberg Technoz

Denda Telat Bangun Smelter Rp7,7T, Freeport Baru Bayar Rp884 M

Sultan Ibnu Affan
07 December 2023 18:30

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi denda administratif PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun. Namun, PTFI diketahui baru membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp884 miliar (kurs saat ini).

Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI. Dalam laporan kuartal III-2023, Freeport menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.

Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.

"Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 12 Formulir 10-K FCX 2022, pada Maret 2022, PT-FI membayar Pemerintah Indonesia denda administrasi sebesar US$57 juta [termasuk biaya US$41 juta yang tercatat pada kuartal I 2022] terkait dengan penundaan pembangunan smelter dengan adanya pandemi Covid-19," tulis laporan itu.

Adapun, perhitungan BPK tersebut berdasarkan data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan sebelum masa perpanjangan izin ekspor berlaku tengah tahun ini.