Logo Bloomberg Technoz

Percepatan IUPK Freeport Jadi Insentif bagi Investor Smelter

Sultan Ibnu Affan
07 December 2023 17:20

Operasi di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. (Dadang Tri/Bloomberg)
Operasi di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan ahli pertambangan menilai manuver pemerintah dalam memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) lebih awal kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), merupakan bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter terintegrasi.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, hal tersebut seyogianya telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Untuk perusahaan tambang mineral yang terintegrasi dengan pengolahan/pemurnian yang membangun fasilitas pengolahan/pemurnian di dalam negeri itu sudah ada jaminan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Secara terperinci, kata Rizal, Pasal 83 huruf (g) memang mengamatkan bahwa kegiatan operasi produksi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan investor pasti menginginkan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dibangun bisa dioperasikan dalam waktu lama, sehingga kriteria investasinya menguntungkan. Hal ini mengingat umur ekonomis smelter di komoditas mineral seperti tembaga tentu saja membutuhkan jangka waktu yang lama.