Sekadar catatan, perpanjangan IUPK Freeport, menurut Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba), semestinya belum bisa dilakukan sekarang.
Hal juga itu sesuai dengan Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Klausul tersebut mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036. IUPK yang berlaku saat ini diberikan pada 2018 dan baru akan habis masa aktifnya pada 2041.
Tambang Bawah Tanah
Dalam kaitan itu, Bahlil menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk pertambangan yang bukan bawah tanah atau underground.
“Sekarang kalau eksplorasi tambang yang bukan underground itu 3 tahun sudah beroperasi, baru bisa tahu itu hasilnya paling cepat ada yang 15 tahun. Sekarang kita berpikir strategis saja, produksi Freeport itu 2035 capai puncaknya. Begitu selesai 2035 akan menurun. Kalau tidak ada kepastian perpanjangan [IUPK], maka tidak ada eksplorasi lagi,” jelasnya.
Atas dasar itu, dia berpendapat, jika IUPK Freeport tidak diperpanjang sekarang, aset tambang bawah tanah perusahaan akan menjadi ‘barang mati’ pada 2041 atau saat habisnya masa berlaku IUPK eksisting.
“Karena itu dilakukan perpanjangan [sekarang]. Namun, [Freeport] ini kan sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia. Kita minta penambahan saham 10% sudah disetujui. Kalau tidak, tidak akan kita perpanjang [izinnya].”
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya juga mengatakan pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Aturan tersebut yakni PP No. 96/2021.
"Kita lagi proses, ada [revisi] PP. Masih diharmonisasi,"ujar Arifin di kantornya, Jumat (1/12/2023).
Arifin berdalih perpanjangan izin tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.
Terlebih, lanjut Arifin, pascahabisnya IUPK eksisting pada 2041, operasi tambang bawah tanah PTFI – termasuk tambang legendaris Grasberg – akan dikendalikan oleh pemerintah melalui holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
"[IUPK] Freeport ya itu [diperpanjang sampai] 2061, karena dia sudah sekian puluh tahun dah dalam persyaratannya ada cadangan yang memang [harus dimaksimalkan], masak mau kita putusin [kontraknya]?" ujar Arifin belum lama ini.
(wdh)