Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan ahli pertambangan meminta pemerintah tidak gegabah memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 dalam waktu dekat, padahal izin eksisting baru akan habis pada 2041.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan perpanjangan IUPK Freeport, menurut Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba), semestinya belum bisa dilakukan sekarang.
Hal juga itu sesuai dengan Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa [memberikan perpanjangan IUPK Freeport] kalau memang sudah diadopsi di regulasi yang ada.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli
Klausul tersebut mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036. IUPK yang berlaku saat ini diberikan pada 2018 dan baru akan habis masa aktifnya pada 2041.
Lalu, Ayat (3) menyatakan bahwa perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
“Kalau sesuai PP ini, perngajuan perpanjangan [IUPK] hanya dapat dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum izin [eksisting] berakhir. Kecuali kalau dilakukan revisi dahulu semua ketentuan yang berkaitan. Namun, revisinya harus berlaku secara umum, tidak hanya dikhususkan untuk satu perusahaan [Freeport] saja,” ujar Rizal saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Jaminan Perizinan
Walau demikian, Rizal menyebut terdapat klausul lain di UU Minerba yang menjamin perpanjangan IUPK bagi perusahaan tambang mineral yang terintegrasi dengan smelter yang dibangun di dalam negeri.
Jaminan itu termaktub dalam Pasal 83 huruf f, yang berbunyi, “Jangka waktu kegiatan operasi produksi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
“Jadi, saya rasa pemerintah tidak perlu tergesa-gesa [memberikan perpanjangan IUPK Freeport] kalau memang sudah diadopsi di regulasi yang ada,” jelas Rizal.
Kementerian ESDM sebelumnya memastikan pemerintah akan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061, atau setelah kontraknya berakhir pada 2041. Izin kemungkinan besar diberikan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Aturan tersebut yakni PP No. 96/2021.
"Kita lagi proses, ada [revisi] PP. Masih diharmonisasi,"ujar Arifin di kantornya, Jumat (1/12/2023).
Arifin berdalih perpanjangan izin tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.
Terlebih, lanjut Arifin, pascahabisnya IUPK eksisting pada 2041, operasi tambang bawah tanah PTFI – termasuk tambang legendaris Grasberg – akan dikendalikan oleh pemerintah melalui holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
"[IUPK] Freeport ya itu [diperpanjang sampai] 2061, karena dia sudah sekian puluh tahun dah dalam persyaratannya ada cadangan yang memang [harus dimaksimalkan], masak mau kita putusin [kontraknya]?" ujar Arifin belum lama ini.
(wdh)