Logo Bloomberg Technoz

Freeport Dapat Perpanjangan IUPK Lebih Awal, RI Dinilai Gegabah

Sultan Ibnu Affan
07 December 2023 15:10

Dok. Freeport Indonesia
Dok. Freeport Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan ahli pertambangan meminta pemerintah tidak gegabah memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 dalam waktu dekat, padahal izin eksisting baru akan habis pada 2041.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan perpanjangan IUPK Freeport, menurut Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba), semestinya belum bisa dilakukan sekarang.  

Hal juga itu sesuai dengan Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa [memberikan perpanjangan IUPK Freeport] kalau memang sudah diadopsi di regulasi yang ada.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli

Klausul tersebut mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036. IUPK yang berlaku saat ini diberikan pada 2018 dan baru akan habis masa aktifnya pada 2041.