Logo Bloomberg Technoz

Daftar Ruas Jalan dan Jadwal Pembatasan Truk Barang Selama Nataru

Dovana Hasiana
07 December 2023 14:00

Truk proyek melintas di dekat Kampung Muara, Teluknaga, Tangerang, Rabu, (2/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Truk proyek melintas di dekat Kampung Muara, Teluknaga, Tangerang, Rabu, (2/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi mengumumkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024. 

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diterbitkan pada Rabu (5/12/2023). 

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023). 

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.