Apabila penunjukan gubernur dilakukan oleh Presiden kata Paloh, maka mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat Reformasi 1998.
Diketahui RUU DKJ digulirkan dengan adanya UU soal IKN yang mana ibu kota negara pindah ke Kalimantan. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN mengamanatkan bahwa pemegang kekuasaan harus membuat payung hukum baru mengenai eksistensi Kota Jakarta yang akan berubah statusnya dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DPR kemudian menggulirkan RUU DKJ pada rapat paripurna sidang penutupan pekan ini. Dalam RUU tersebut di Pasal 10 ternyata ada subatansi soal gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden dengan meminta persetujuan DPRD. Setelah itu usai lima tahun bisa diperpanjang hanya untuk sekali periode lagi.
(ezr)