Cara Bikin NIK Jadi NPWP Secara Online, Terakhir 31 Desember
Rosmayanti
07 December 2023 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan para wajib pajak (WP) pribadi untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat bulan Desember 2023.
WP hanya memiliki 24 hari lagi untuk mengubah NIK menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Untuk membuat NIK menjadi NPWP secara online, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebelum tanggal 31 Desember:
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP, beserta password atau kata sandi
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'
- Pada menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Saat data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
- Pada bagian ubah profil, Anda dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Guna menghindari kesulitan mengakses semua layanan pajak secara online, pastikan untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember.