Logo Bloomberg Technoz

"Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya ingin tegaskan. Nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur DKJ dipilih melalui pilkada, titik, bukan lewat penunjukan. Itu aja," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 10 dalam RUU DKJ adalah sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh 
Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, 
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan 
memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 
pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya 
untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, 
dan pemberhentian Gubernur dan Wakil 
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(ezr)

No more pages