"Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya ingin tegaskan. Nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur DKJ dipilih melalui pilkada, titik, bukan lewat penunjukan. Itu aja," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 10 dalam RUU DKJ adalah sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh
Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan
memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan,
dan pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(ezr)