Pemerintah Tolak Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden
Mis Fransiska Dewi
07 December 2023 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang resmi menjadi usulan DPR. Khususnya soal pasal kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diangkat Presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pemerintah tidak setuju," kata Tito pada saat ditemui di Rafflesia Grand Ballroom, Balai Kartini usai acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito mengatakan, soal RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR dia baca sebelumnya lewat media massa. Yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 dalam RUU itu yang berisi bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI diusulkan/ditunjuk oleh presiden.
"Kita harus pahami bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke pemerintah dan pak Presiden. Nanti biasanya Presiden akan keluarnya surpres (surat presiden) yang menunjuk menteri mewakili pemerintah respons untuk membahas itu," kata Tito lagi.
Namun kata dia, pada dasarnya pemerintah jelas bahwa perekrutan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui pemilihan yakni pilkada.