Ketentuan PSE di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, terdapat dua jenis PSE yang dibedakan berdasarkan lingkup layanan yaitu privat dan publik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga membedakan enam jenis PSE di Indonesia. Antara lain;
1. Platform yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa. Seperti marketplace atau aplikasi toko online.
2. Platform yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Selain lokapasar, contoh lainnya adalah fintech dan payment gateway.
3. Platform pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data. Baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Seperti layanan on-demand berbayar.
4. Platform yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial. Seperti aplikasi komunikasi dan media sosial.
5. Platform layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya. Contohnya seperti google, yahoo, dan Bing.
6. Platform operasional yang melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Seperti fintech, media sosial, dan lokapasar.
"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar," ujar Christina.
Langkah Pemeriksaan PSE
Kekhawatiran terhadap maraknya ChatGPT sudah terjadi di beberapa negara. Pemerintah China bahkan telah memblokir akses platform tersebut di seluruh wilayah negara Tirai Bambu. Mereka khawatir, layanan tersebut akan menampil sejumlah informasi yang keliru dan menimbulkan masalah.
Pemerintah Indonesia sendiri belum mengeluarkan keputusan karena masih mengkaji platform milik OpenAI tersebut. Meski demikian, Kominfo sendiri tercatat pernah memblokir sejumlah layanan PSE dari luar negeri yang diduga tak sesuai peraturan pemerintah. Beberapa di antaranya; Yahoo Search Engine, Counter-Strike, Dota, Steam, Epic Games, hingga PayPal.
Sejumlah tahap pemeriksaan PSE oleh Kominfo:
1. Pemerintah akan memeriksa apakah layanan digital tersebut menargetkan pasar di Indonesia
2. Pemerintah akan memeriksa apakah layanan digital tersebut masuk dalam enam kategori PSE di Indonesia
3. Pemerintah akan mengirimkan surat kepada pengembang yang berisi kewajiban mendaftar sebagai PSE di pasar Indonesia.
4. Jika tidak mendaftar hingga batas yang ditentukan, pemerintah akan memberikan teguran.
5. Jika tetap tak mendaftar, pemerintah akan memberlakukan denda.
6. Jika masih tak mendaftar, pemerintah akan melakukan pemblokiran. Keputusan tersebut akan dicabut jika platform mendaftar sebagai PSE.
(frg/hps)