Berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No. 5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. Terkait dengan Keputusan bisnis BPKH dalam melakukan investasi pada tahun 2022 pada BUMN Karya – PT Waskita Karya Tbk, pelaksanaannya dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
- Sukuk korporasi yang ditawarkan merupakan Sukuk dengan rating AAA yang aman, di mana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 211/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai regulasi investasi BPKH, instrumen yang layak dipilih serendahnya merupakan sukuk dengan rating BBB. Sehingga pemilihan Sukuk Korporasi (Government Guarantee) dengan rating AAA telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPKH telah melakukan serangkaian prosedur monitoring dan evaluasi, termasuk melakukan pengecekan laporan keuangan terakhir dan pengawasan bulanan melalui surat dan pertemuan langsung.
- Pembayaran imbal hasil sukuk selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, mohon dapat melakukan prosedur cover both side sebelum menaikkan pemberitaan terkait BPKH agar berimbang dan tidak misleading.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ditandatangani secara elektronik oleh:
Ahmad Zaky
Plt. Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(red)