Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau disingkat Perppu Cipta Kerja, menegaskan lagi pengaturan tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing. Aturan ini tertulis dalam beberapa, yaitu pasal 64, 65, dan 66 Perppu Ciptaker.

Sebelumnya, dalam UU Ciptaker atau Ommibus Law yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, termuat pasal-pasal kontroversial yang tidak membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Dengan kata lain, semua jenis pekerjaan diperbolehkan untuk di-outsourcing. Tentu saja hal ini menjadi keberatan bagi kalangan pekerja dan buruh. 

Namun, dalam Perppu Ciptaker yang baru dirilis akhir tahun lalu itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi batasan lagi tentang jenis-jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan atau di-outsource.

Aturan tentang pekerjaan alih daya ini dimuat dalam pasal 64 yang berbunyi, "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis."

Adapun pengaturan tentang jenis-jenis pekerjaan yang terlarang untuk dialihdayakan dimuat dalam pasal 66 ayat 1 yang berbunyi:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh  digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi".

Perincian tentang jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dialihdayakan akan diatur lebih lengkap dalam aturan turunan. Sebelumnya, hanya beberapa jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan yaitu tenaga cleaning service, keamanan, (security), transportasi, katering dan pekerjaan pemborongan pertambangan. 

(rui)

No more pages