Logo Bloomberg Technoz

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh  digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi".

Perincian tentang jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dialihdayakan akan diatur lebih lengkap dalam aturan turunan. Sebelumnya, hanya beberapa jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan yaitu tenaga cleaning service, keamanan, (security), transportasi, katering dan pekerjaan pemborongan pertambangan. 

(rui)

No more pages