Kondisi Default
Kontrak proyek menjadi penting untuk memperlancar arus kas Waskita Karya (WSKT). Terlebih, BUMN Karya ini tengah dalam kondisi kesulitan keuangan hingga masuk fase restrukturisasi.
Restrukturisasi itu juga yang secara tidak langsung membuat Waskita Karya (WSKT) belum bisa membayar sejumlah kewajiban obligasi, hingga dinyatakan gagal bayar atau default oleh Pefindo.
"Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Waskita Karya (WSKT) menjadi idD dari idCCC," seperti dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Selasa (5/12/2023).
Sesuai dengan definisi dari Pefindo, obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.
Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.
Penurunan rating obligasi Waskita Karya (WSKT) itu dilakukan sehubungan dengan keterbukaan informasi tertanggal 28 November 2023 terkait hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 22-23 November 2023, di mana RUPO tersebut tidak mencapai kuorum atas usulan restrukturisasi obligasi tanpa jaminan.
"Mempertimbangkan Waskita Karya (WSKT) tidak membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 16 November 2023, kami meyakini bahwa WSKT tidak akan memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan masa remedial 14 hari kerja berakhir, seperti yang diatur di perjanjian perwaliamanatan."
Pefindo juga mempertahankan peringkat Waskita Karya (WSKT) di idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV di idD.
(mfd/dhf)