Logo Bloomberg Technoz

Intimidasi Seni: Ini Surat yang harus Diteken Butet Kertaredjasa

Pramesti Regita Cindy
06 December 2023 16:30

Butet Kartaredjasa. (Tangkapan Layar Instagram @masbutet)
Butet Kartaredjasa. (Tangkapan Layar Instagram @masbutet)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa mengatakan, baru kali ini dia harus menandatangani surat pernyataan dan komitmen terkait pementasan yang harus dilakukan. Hal sejenis kata dia tak pernah lagi terjadi sejak Reformasi 1998. Apalagi pementasan program "Indonesia Kita" sudah tampil untuk ke-41 kalinya. Dia kemudian heran aparat mendatangi tempat pementasan di Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah beberapa pekan sebelumnya meminta dia menandatangani surat komitmen.

"Tapi tidak boleh bicara politik itu satu hal yang ganjil karena sejak Reformasi 1998 sudah tidak ada lagi kebiasaan seperti itu apalagi kamau mau pentas apalagi mentan di tempat pementasan seperti TIM itu cuma pemberitahuan saja tapi ya sudah saya menandatangi sebagai kelengkapan administrasi pementasann kami. Aneh untuk saya," kata Butet sebagaimana pernyataannya beredar di publik dan diizinkannya dikutip oleh Bloomberg Technoz pada saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Berbeda pada saat Orde Baru, pengurusan izin untuk pentas kata dia memang harus sampai ke pihak militer. Namun sejak Reformasi hal itu tak ada lagi hal semacam itu karena rezim seharusnya sudah berbeda. Butet kemudian mengatakan, sekalipun dia menekan surat itu tetapi tak ada yang diubah di naskah pementasannya karena memang dalam hal seni, satir politik tak melanggar hukum apalagi dalam sebuah negara demokrasi.

"Serial Indonesia Kita sudah ke-41 sejak 2011 ini tak pernah ada (surat komitmen). Pertunjukan kami isinya ya parodi satir termasuk bagaimana kami menarasikan masalah politik di negeri ini," lanjut seniman kondang itu.

Butet lalu membenarkan salinan surat yang diterima oleh Bloomberg Technoz. Surat itu yang kemudian dia tandatangani walau dengan penuh tanda tanya di benaknya. Aparat mengatakan, hal itu kini menjadi syarat administrasi untuk mengadakan pertunjukan.