Sebelumnya, Zulhas juga menyebut pemerintah tidak memiliki landasan hukum dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang mencapai Rp344 miliar.
Zulhas mengatakan, peraturan menteri perdagangan (permendag) yang sebelumnya melandasi rafaksi minyak goreng telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Pelaksanaan rafaksi diatur dalam Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sehingga menurutnya tidak terdapat landasan hukum bagi Kemendag untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Di sini memang terjadi kekosongan aturan karena waktu dilaksanakan ada peraturan menteri perdagangan (permendag). Belum terjadi pembayaran, Permendag sudah dicabut, jadi tidak ada aturan. Sehingga kalau dibayar itu landasannya apa?,” ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (27/11/2023).
(dov/ain)