Selain menetapkan Eddy sebagai tersangka, KPK juga sudah meminta pencegahan terhadap Eddy Hiariej kepada Ditjen Imigrasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Komisioner KPK Alexander dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) soal kasus Eddy.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang melibatkan Wamenkumham tersebut. Bahkan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan sejak dua pekan sebelumnya. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dari pihak penerima tiga orang, dan pemberi satu orang," ujar Alex.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang gratifikasi tersebut diberikan kepada asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM. Belakangan dua inisial ini diketahui sebagai Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga disidik KPK.
(ezr)