Menurutnya, PGN sudah berkoordinasi dengan IAE ihwal pengembalian uang muka yang telah dibayarkan emiten berkode saham PGAS itu.
“Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua pihak dan menyisakan advance payment senilai US$14,19 juta,” ujar Rosa melalui pernyataan resmi Pertamina, Rabu (6/12/2023).
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Rosa mengusulkan agar sisa pembayaran uang muka PGN dapat dikembalikan melalui sebagian porsi pendapatan IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan pihak pemberi kredit (lender) soal besaran porsinya.
Temuan BPK lainnya berkaitan dengan kondisi proyek gas eksisting yang dinilai oversuplai. Dalam kaitan itu, PGN mengaku belum dapat melanjutkan perjanjian jual beli gas (PJBG) interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian uang muka.
“Atas rekomendasi dari BPK, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan Pertamina dan Kementerian BUMN terkait dengan rencana pengembalian uang muka PT IAE,” ujar Rosa.
Dia pun memastikan IAE pada dasarnya dapat menerima usulan PGN dan akan berkoordinasi dengan para pemegang saham dan lender terkait dengan porsi pendapatan yang dapat diberikan ke PGN.
“Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian advance payment secara lebih lanjut. Secara paralel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH." tutup Rosa.
(wdh)