(1) DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan
Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan
kewenangan, anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD DRAFT
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut catatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU ini disepakati oleh delapan fraksi dengan catatan. Hanya Fraksi PKS yang menolaknya karena menilai pengangkatan gubernur dan wakilnya oleh presiden tidak demokratis.
"Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu. Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto dalam Rapat Pleno Baleg di dedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
(prc/ezr)