Isi RUU DKJ yang Atur Gubernur-Wagub Jakarta Diangkat Presiden
Pramesti Regita Cindy
06 December 2023 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini sudah menjadi RUU resmi usulan DPR yang bisa segera diundangkan pada masa sidang berikutnya. RUU tersebut ditetapkan jadi usulan pada Sidang Paripurna DPR penutupan masa sidang pada Selasa (5/12/2023).
Dalam draft RUU tersebut diatur bahwa kepala daerah Jakarta yakni gubernur dan wakil gubernur akan diangkat oleh Presiden. Nantinya mereka masa jabatannya akan selama lima tahun dan kemudian diperpanjang sesuai izin kepala negara hingga satu kali masa jabatan saja. Soal pengangkatan ini diatur dalam naskah RUU yakni Pasal 10 ayat (1) hingga ayat (4).
Dalam Pasal 9 diterakan soal penyelenggara pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni gubernur dan DPRD dibantu peringkat daerah. Sementara penyelenggara pemerintah kota dan kabupaten di DKJ masih terdiri dari wali kota atau bupati dibantu peringkat daerah.
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh
Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan
memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan,
dan pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara tugas dan wewenang DPRD diatur dalam Pasal 11 sebagai berikut: