Logo Bloomberg Technoz

Isi RUU DKJ yang Atur Gubernur-Wagub Jakarta Diangkat Presiden

Pramesti Regita Cindy
06 December 2023 12:45

Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini sudah menjadi RUU resmi usulan DPR yang bisa segera diundangkan pada masa sidang berikutnya. RUU tersebut ditetapkan jadi usulan pada Sidang Paripurna DPR penutupan masa sidang pada Selasa (5/12/2023).

Dalam draft RUU tersebut diatur bahwa kepala daerah Jakarta yakni gubernur dan wakil gubernur akan diangkat oleh Presiden. Nantinya mereka masa jabatannya akan selama lima tahun dan kemudian diperpanjang sesuai izin kepala negara hingga satu kali masa jabatan saja. Soal pengangkatan ini diatur dalam naskah RUU yakni Pasal 10 ayat (1) hingga ayat (4).


Dalam Pasal 9 diterakan soal penyelenggara pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni gubernur dan DPRD dibantu peringkat daerah. Sementara penyelenggara pemerintah kota dan kabupaten di DKJ masih terdiri dari wali kota atau bupati dibantu peringkat daerah.

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh 
Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, 
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan 
memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 
pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya 
untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, 
dan pemberhentian Gubernur dan Wakil 
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara tugas dan wewenang DPRD diatur dalam Pasal 11 sebagai berikut: