BPK: Freeport Telat Bangun Smelter, Seharusnya Didenda Rp7,7 T
Sultan Ibnu Affan
06 December 2023 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi denda administratif PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun.
Taksiran nominal tersebut didapatkan berdasarkan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian tembaga Freeport di Manyar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023, BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan, sebelum adanya perubahan rencana pembangunan, tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.
"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar US$501,9 juta," tulis dalam ikhtisar tersebut, dikutip Rabu (6/12/2023).
Adapun, berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diteken pada Desember 2018, PTFI semestinya harus menyelesaikan proyek smelter katoda tembaga single aisle terbesar di dunia itu pada 21 Desember 2023.