Logo Bloomberg Technoz

UU ITE Resmi Direvisi, Simak Sejumlah Perubahan dan Tambahannya

Rosmayanti
06 December 2023 13:10

Sidang Paripurna ke-27 DPR dengan agenda laporan IHPS dari BPK. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Sidang Paripurna ke-27 DPR dengan agenda laporan IHPS dari BPK. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12/2023). Revisi UU ITE terbaru ini berisi beberapa perubahan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan. penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” kata dia, melansir laman Kemenkominfo, Rabu (6/12/2023).

Menurut Budi, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal.

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” ungkapnya.