Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
.....
.....
Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);
Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
Dalam Draf RUU DKJ mengenai pendapatan daerah lainnya, RUU DKJ juga memastikan Jakarta dapat menerima pendapatan daerah yang sah lainnya dari kegiatan pemanfaatan ruang meliputi (pasal 42 ayat 2 poin b):
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah," lanjut pasal 42 di poin terakhir.
(ain)