Logo Bloomberg Technoz

RUU Kekhususan Jakarta: Pajak Parkir Naik, Pijat & Spa Turun

Angga Indrawan
06 December 2023 11:50

Ilustrasi Rupiah dari pajak. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah dari pajak. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemarin. Sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta diusulkan dalam beleid tersebut.

Dalam draf RUU yang diterima Bloomberg Technoz, kewenangan khusus diberikan kepada Jakarta dalam bidang keuangan daerah. Salah satunya, menetapkan usulan besaran pajak yang diterima dari tarif parkir hingga pusat hiburan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai tarif 20% pajak parkir yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir. 

"Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)," bunyi usulan dalam draf RUU DKJ dalam pasal 41 ayat 1 poin b. Besaran ini diketahui lebih rendah dari ketentuan sebelumnya mengenai tarif panti pijat dalam Perda DKI berlaku.

Seperti diketahui, hingga saat ini pajak hiburan termasuk panti pijat hingga spa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015. Aturan tersebut meliputi: