Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Bayar Simpanan Nasabah
Redaksi
06 December 2023 09:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan proses likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak waktu pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).