Selanjutnya, BPK menyoroti proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama ke kas haji yang berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH) belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR 41,69 juta.
Akibatnya, tulis dalam laporan BPK, BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji. Dalam hal ini, BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya.
Terakhir, penatausahaan utang lainnya belum memadai, yaitu saldo utang lain-lain akun perantara (suspense account) sebesar Rp626,91 juta dan saldo utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses sebesar Rp3,91 miliar, belum dapat ditelusuri.
“Akibatnya, penyajian saldo utang lainnya sebesar Rp4,54 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” seperti dikutip melalui laporan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH antara lain agar melakukan penelusuran atas saldo utang lainnya yang terdiri atas suspense account dan utang SPM pembatalan haji dalam proses.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK BPKH Tahun 2022.
Sesuai dengan LK BPKH Konsolidasian Tahun 2022 (audited), nilai aset BPKH per 31 Desember 2022 sebesar Rp212,79 triliun. Nilai aset tersebut dikurangi liabilitas sebesar Rp158,07 triliun dan dana syirkah temporer sebesar Rp33,18 triliun, menghasilkan aset neto sebesar Rp21,54 triliun.
Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp17,31 triliun dan Rp14,17 triliun, ditambah dengan penggunaan nilai manfaat akumulasi sebesar Rp238,08 miliar diperoleh surplus komprehensif sebesar Rp3,37 triliun.
Bloomberg Technoz meminta klarifikasi kepada BPKH terkait hal tersebut. Manajemen BPKH mengungkapkan beberapa poin. Berikut tanggapan BPKH :
1. BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ketentuan pada UU tersebut menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji setiap tahun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Sejak awal penyusunan Laporan Keuangan pada tahun 2018, BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut sampai dengan tahun 2022. Opini WTP ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan haji, serta peningkatan kualitas laporan keuangan BPKH.
3. Atas temuan pemeriksaan BPK mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan yang tercatum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 Tahun 2023, sudah ditindaklanjuti BPKH. Tindak lanjut ini termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama atas dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp51,46 miliar dan SAR41,69 juta dan telah dilakukan transfer ke rekening kas haji.
4. Terkait dengan temuan dan rekomendasi yang disampaikan pada LHP BPK, telah dilakukan pemantauan setiap semester oleh BPK RI dengan progres penyelesaian tindak lanjut sampai dengan periode Semester 1 tahun 2023 sebesar 85%.
(dov/ain)