RUU DKJ: Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur
Angga Indrawan
06 December 2023 09:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bergulir mulus, masuk dalam pembahasan lebih lanjut sebagai RUU inisiatif DPR. Sejumlah isu krusial muncul mulai dari isu jabatan gubernur hingga kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Selain gubernur dipilih oleh Presiden, draf RUU DKJ juga mengamanatkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan kabupaten Cianjur.
Dari draf RUU DKJ yang diperoleh Bloomberg Technoz, pada Bab I Ketentuan Umum Draf RUU DKJ, yang dimaksud Kawasan Aglomerasi adalah:
'Kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional' (ayat 7 dalam ketentuan umum).
'Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi' (pasal 51 ayat 2).