Logo Bloomberg Technoz

Kronologi OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

Redaksi
06 December 2023 06:36

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna yang berpusat di Pasuruan, Jawa Timur. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 pada 4 Desember 2023.

Pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan 'Bank dalam Penyehatan'. Ini bersamaan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Pertimbangannya karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam keterangan resmi OJK, Selasa (5/12/2023).

Kemudian, pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan 'Bank dalam Resolusi'. Hal ini dengan pertimbangan bahwa regulator telah memberi waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.